Keterlibatan anak- anak sebelum baliq dalam pementasan tari Jejumputan
Tari jejumputan yang merupakan tari sakral pasti tak luput dari beberapa kriteria yang harus dipenuhi salah satunya dalam memilih calon penari. Terdapat kriteria tertentu dalam memilih calon penari. Pemilihan calon penari diambil dari beberapa Yos. Pemilihan penari di utamakan dari yos Tapakan Gunung Agung, yos Labuan Aji, dan Yos Bukit anyar. Namun untuk Yos lainnya juga dipilih yang memiliki peran sebagai saksi. Proses pemilihan penari ini diambil sepasang dalam satu Yos. Satu pasang yang dimaksud adalah penari laki-laki dan perempuan. Namun semakin kesini para calon penari tidak harus sepasang dalam satu yos asal sudah memenuhi syarat diperbolehkan menari dengan jumlah sebanyak-banyaknya.
Pemilihan calon penari
harus memenuhi beberapa kriteria. Kriteria calon penari yaitu anak-anak usia dibawah
10 tahun untuk laki-laki dan untuk perempuan juga dibawah usia 10 tahun dan
belum mengalami menstruasi. Selain itu terdapat ke utamaan dalam pemilihan
calon penari, seperti yang sudah disebutkan di atas bahwa untuk yos Tapak Gunung Agung, Yos Labuan Aji, dan
Yos Bukit anyar merupakan komponen Utama. Selain Yos tersebut diperbolehkan ikut serta. Kriteria selanjutnya calon
penari tidak memiliki cacat fisik/ dalam keadaan sakit. Cacat yang dimaksud
adalah, cacat yang menyebabkan tidak bisa melakukan aktivitas tari. Selain itu
calon penari harus berasal dari Desa Pedawa. Sebagaimana yang disampaikan oleh Ni Wayan Sumiani (wawancara,02
Maret 2019)
“Dalam pemilihan penari terdapat dua peran. Pertama adalah peran utama,
peran utama mereka yang berbaris bagian depan. Para penari yang memiliki peran
utama mereka yang berasal dari yos
Tapakan Gunung Agung, yos Labuhan
Aji, dan yos Bukit Anyar. Kedua
adalah peran sebagai saksi, penari yang berperan sebagai saksi berbaris di
belakang penari peran utama. Penari yang berperan sebagai saksi mereka yang
berasal dari semua yos yang ada di
Desa Pedawa kecuali 3 yos yang sudah
menjadi peran utama”
Hal ini juga
sepadan dengan apa yang disampaikan oleh I Wayan Darna (wawancara, 25 Februari
2019)
“…..cara memperoleh penari jejumputan itu harus dijumput
atau dipilih oleh pengawin. Saat
menjumput itu para penari ada
ketentuannya, yang pertama memilih calon penari dari yos Tapakan Gunung Agung, yos
Labuhan Aji, dan yos Bukit Anyar. Para calon penari yang berasal dari tiga yos tersebut memiliki peran utama dalam
pementasan dan berbaris dibarisan paling depan”
Pernyataan tersebut sepadan dengan apa yang
disampaikan oleh I Wayan Sukrata (wawancara, 26 Februari 2019)
“….tari Jejumputan
ini tari yang memiliki cara yang unik untuk memilih penari. Cara memilih
penarinya harus melalui proses di jumput.
Penari yang di pilih yang paling utama di cari dari Yos Tapakan Gunung Agung, yos
Labuan Aji, dan yos Bukit Anyar.
Penari dari tiga yos ini berperan
menjadi peran utama. Selanjutnya mencari penari selain tiga yos tersebut fungsinya menjadi saksi
atau berperan sebagai saksi. Penari yang berperan sebagai saksi di bebaskan
dari yos mana saja selain dari tiga yos yang menjadi peran utama”
Semua pernyataan di atas juga sama halnya dengan
pernyataan Made Kumblok (wawancara,07 Maret 2019)
“Penari Jejumputan
itu dipilihnya harus melalui penjumputan dengan
dibawakan pabuahan oleh pengawin
(dadong-dadong). Pemilihan penarinya harus sesuai ketentuan yang sudah di
tentukan dari dulu, seperti usianya yang dibawah 10 tahun tapi 10 tahun masih
boleh. Kalau penari perempuan dia belum menstruasi dan umurnya juga harus
dibawah 10 tahun. Pemilihannya yang pertama di cari dari yos Tapakan Gunung Agung, yos
Labuan Aji, dan yos Bukit Anyar”
Enam hari sebelum pementasan terdapat aktivitas yang merupakan salah satu rangkaian persiapan dari pementasan tari Jejumputan yaitu proses pencarian calon penari dimulai, aktivitas ini disebut jumput. Jumput dilakukan dengan cara mendatangi tiap rumah calon penari dengan membawa pabuahan. Pabuahan yang berisikan base, pinang, pamor, tembakau, gambir,dan piss bolong 25. Pen-jumputan dilakukan oleh dadong-dadong yang merupakan istri penghulu Desa (Pengawin). Pen-jumput sendiri terdiri dari lima orang yang terdiri dari pengawin nawan, pengawin manis, pengawin paing, pengawin pon, dan pengawin wage. Pada saat proses men-jumput, para pengawin membagi tugas sesuai kesepakatan yang mereka sepakati. Setelah di-jumput maka para calon penari tidak diperkenankan untuk beraktivitas di luar desa. Sebab apabila dilanggar maka akan mendapat sanksi secara niskala. Selain itu Para calon penari diharuskan latian selama tujuh hari sebelum pementasan dimulai. Berikut merupakan gambar pabuahan yang ada di Desa Pedawa.
Pabuahan
Penari Perempuan
Pemilihan penari memiliki alasan
tersendiri, seperti dalam kompenen utama kenapa harus dari yos Tapak Gunung Agung, yos Labuan
Aji, dan yos Bukit Anyar. Sebab yos
tersebut memiliki ikatan erat dengan Kawitan
Sri Nararya Krisna Kepakisan yang merupakan berasalnya tari Jejumputan. Hal ini pula mempengaruhi formasi pada saat pementasan
tari Jejumputan. Pada saat pementasan
untuk barisan terdepan merupakan penari yang berasal dari ketiga yos menjadi komponen utama, untuk
barisan selajutnya boleh ditempati dari yos
lainnya yang berperan sebagai saksi. Usia yang ditentukan sebagai kriteria pun
memiliki alasan tersendiri, menurut masyarakat kenapa usia dibawah 10 tahun
yang dipilih sebagai penari, sebab Batera Sri sangat menyukai anak-anak yang
mana anak-anak tersebut melambangkan kesucian sebab pada saat usia tersebut
anak-anak dinilai suci.
Selain penari, Tukang suling (premas) untuk memainkan
alat musik suling juga harus di-jumput.
Sama halnya dengan penari, untuk memperoleh tukang suling (premas) juga
melalui proses di-jumput oleh dadong-dadong dengan dibawakan pabuahan
dengan komposisi yang sama.
Pemilihan premas tidak diutamakan
dari yos Tapakan Gunung Agung, yang
diutamakan disini adalah siapapun yang mampu memainkan suling tersebut. Sebagaimana
yang disampaikan oleh I Wayan Darna (wawancara, 25 Februari 2019)
“Para penari dan premas
dipilih dengan cara di-jumput. Pen-jumputan dilakukan oleh pengawin dengan dibawakan pabuahan. Dalam menjumput kriteria penari yaitu harus dibawah umur 10tahun, laki laki
dan perempuan, tidak cacat yang mengakibatkan tidak bisa menari dan Harus
berasal dari Desa Pedawa. Untuk kriteria
premas yaitu mampu memainkan alat musik suling”
Hal ini juga sepadan dengan
apa yang disampaikan oleh Made Kumblok (wawancara, 07 Maret 2019)
“Untuk penari Jejumputan
yang dipilih umurnya dibawah 10 tahun, umur 10 tahun masih dipebolehkan. Karna
pada umur tersebut belum mengalami menstrusi untuk calon penari perempuan.
Penarinya hanya anak-anak kecil, karna betara sri menyukai anak-anak. Karena
anak anak melambangkan kesucian. Saat menjumput
pengawin membawakan pabuahan, selain penari peremas juga di jumput sama halnya menjumput
calon penari”
Semua pernyataan di atas juga
sama halnya dengan pernyataan Ni Riwed (wawancara,06 Maret 2019)
“Cara memperoleh calon penari dan peremas harus di-jumput. Pengawin menjumput dengan membawakan pabuahan
yang berisi base, pinang, pamor,
tembakau, gambir,dan piss bolong 25.
Membawa pabuahan dengan mendatangi
rumah masing-masing penari dan peremas”
Jika calon penari dan premas sudah
dipilih berarti calon tersebut harus menunaikan kewajibannya. Terdapat
kepercayaan dimasyarakat apabila calon penari dan premas sudah di-jumput
namun menolak maka akan ada sanksi secara niskala
yang akan menimpa mereka. Sehingga masyarakat tidak pernah menolak apabila di-jumput. Bahkan untuk para calon penari
pun merasa bangga jika di jumput. Tak
jarang juga mereka mencalonkan diri jika dalam satu keluarga sudah terdapat
calon penari yang terpilih. Sebagaimana yang disampaikan oleh I Wayan
Darna (wawancara, 28 Februari 2019)
“Para penari dan pemain suling yang sudah di jumput harus menyanggupi tugas
tersebut, apabila menolak maka akan terjadi sanksi secara niskala. Seperti kecelakaaan, jatuh dan sanksi lainnya. Hal ini
masih dipercaya oleh masyarakat. Selain itu para penari yang sudah dijumput harus dipingit, mereka dilarang
melakukan perjalanan jauh atau menginap diluar Desa Pedawa. Masyarakat percaya
apabila dilanggar maka akan datang mara bahaya yang menimpa si pelanggar”
Hal ini juga sepadan dengan
apa yang disampaikan oleh I Nyoman Kalam (wawancara, 23 Februari 2019)
“Kalau udah dijumput
para penari dan premas itu mereka
selalu bersedia, tidak ada yang menolak. Karna kalau menolak takut terjadi
kecelakaan atau sakit. Pokoknya ada sanksi secara niskala jika menolak di
jumput. Kemudian apabila sudah dijumput
dilarang melakukan aktivitas yang jauh samapai nginap diluar Desa Pedawa.
Mereka harus tetap disekitaran Desa Pedawa”
Komentar
Posting Komentar